Senin, 24 Maret 2014

Kisah hukum pancung tkw indonesia

kisah hukum pancung tkw indonesia




TKW INDONESIA AKAN DI HUKUM PANCUNG

TKW asal Indonesia ini bernama satinah binti Jumadi Amad, TKI yang divonis mati oleh pengadilan Buraidah yang terletak dinegara Arab Saudi.diceritakan pada 2011 lalu satinah mengakui membunuh majikannya yang bernama Nurah Al Gharib serta mengambil uang milik korban. Satinah merupakan warga Dusun Mruten Wetan dengan alamat RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.Satinah memiliki anak berumur 19 tahun yang bernama Nur afriani mengaku mendapatkan pesan dari ibu nya yaitu Satinah. Pesan didapat Nur afriani ketika menjenguk di tahanan.

Dalam pesan tersebut satinah ibu dari Nur afriani mengatakan bahwa dirinya sudah ikhlas dan menyarankan Nur afriani agar ikhlas pula.
Meski pernyataan ikhlas sudah terucap dari mulut Satinah tetap sang ibu dari Nur ini meminta doa dari keluarga yang ada di Indonesia dan seluruh pembaca berita indonesia yang melihatnya agar bisa bebas dari hukuman mati tersebut.

Selain itu nasehat yang diberikan satinah kepada anaknya yaitu nur adalah jangan malas dalam menjalani suatu pekerjaan.selalu semangat dalam bekerja dan jangan lupa selalu berdoa.Ucap dengan lirih tak kuat membendung air mata dari satinah dan Nur afriani ( putri tunggal ).
Nur afriani sudah menemui sang ibu di rumah tahanan sudah 3 kali.Nur sangat berterima kasih kepada pemerintah Indonesia yang sudah mempertemukannya dengan sang bunda.

Kasus satinah bermula dari dirinya ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap majikan perempuannya.yang bernama Nura al gharib diwilayah Gaseem arab Saudi.selain membunuh korban satinah juga mengambil uang yang ditaksir senilai 37.970 riyal yang terjadi pada bulan juni 2007.

Satinah mengakui perbuatanya dan dipenjara pada tahun 2009 di kota Gassem.dan hingga kasasi 2010.satinah diganjar hukuman mati.seharusnya satinah sudah dihukum mati pancung pada tahun desember 2011.akan tetapi karena mendapatkan perpanjangan waktu hukuman tersebut di tunda sebanyak 3 kali.yaitu desember 2011,2012 dan desember 2013.

Pihak keluarga korban menyatakan akan memberikan maaf jika mendapat imbalan sebesar 10 juta riyal dan turun menjadi 7 juta riyal.kesepakan tersebut dihitung sejak 23 oktober 2011 dengan jangka 1 tahun 2 bulan yang jatuh tempo pada tanggal 14 desmber 2012.

Nasib satinah saat ini berada pada keputusan sang ahli waris korban.pemerintah Indonesia sendiri sudah menyiapkan uang jaminan tersebut senilai 4 juta riyal sebagai bentuk penawaran.jika tawaran tersebut disepakati oleh pihak keluarga korban.maka Satinah akan dibebaskan dari hukumanya.Namun jika ditolak maka sudah dipastikan nyawa satinah akan berakhir ditangan algojo diperkirakan pada tanggal 3 april 2014.

Demikian berita blog sederhana  fery darmawan Kisah hukum pancung tkw indonesia
Berita ini di kutip dari blog akses bisnis


Dengan kejadian ini apa yang ada dalam benak anda.silahkan isi komentar dibawah.keluarkan apa yang menjadi fikiranmu.

Supplier sayur jakarta

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright @ 2013 fery darmawan.