TKW
INDONESIA AKAN DI HUKUM PANCUNG
TKW asal Indonesia ini bernama satinah
binti Jumadi Amad, TKI yang divonis mati oleh pengadilan Buraidah yang terletak
dinegara Arab Saudi.diceritakan pada 2011 lalu satinah mengakui membunuh
majikannya yang bernama Nurah Al Gharib serta mengambil uang milik korban.
Satinah merupakan warga Dusun Mruten Wetan dengan alamat RT 02 RW 03, Desa
Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.Satinah
memiliki anak berumur 19 tahun yang bernama Nur afriani mengaku mendapatkan
pesan dari ibu nya yaitu Satinah. Pesan didapat Nur afriani ketika menjenguk di
tahanan.
Dalam pesan tersebut satinah ibu
dari Nur afriani mengatakan bahwa dirinya sudah ikhlas dan menyarankan Nur
afriani agar ikhlas pula.
Meski pernyataan ikhlas sudah
terucap dari mulut Satinah tetap sang ibu dari Nur ini meminta doa dari
keluarga yang ada di Indonesia dan seluruh pembaca berita indonesia yang
melihatnya agar bisa bebas dari hukuman mati tersebut.
Selain itu nasehat yang diberikan
satinah kepada anaknya yaitu nur adalah jangan malas dalam menjalani suatu
pekerjaan.selalu semangat dalam bekerja dan jangan lupa selalu berdoa.Ucap
dengan lirih tak kuat membendung air mata dari satinah dan Nur afriani ( putri
tunggal ).
Nur afriani sudah menemui sang ibu
di rumah tahanan sudah 3 kali.Nur sangat berterima kasih kepada pemerintah Indonesia
yang sudah mempertemukannya dengan sang bunda.
Kasus satinah bermula dari dirinya
ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan terhadap majikan perempuannya.yang bernama
Nura al gharib diwilayah Gaseem arab Saudi.selain membunuh korban satinah juga
mengambil uang yang ditaksir senilai 37.970 riyal yang terjadi pada bulan juni
2007.
Satinah mengakui perbuatanya dan
dipenjara pada tahun 2009 di kota Gassem.dan hingga kasasi 2010.satinah
diganjar hukuman mati.seharusnya satinah sudah dihukum mati pancung pada tahun desember
2011.akan tetapi karena mendapatkan perpanjangan waktu hukuman tersebut di
tunda sebanyak 3 kali.yaitu desember 2011,2012 dan desember 2013.
Pihak keluarga korban menyatakan
akan memberikan maaf jika mendapat imbalan sebesar 10 juta riyal dan turun
menjadi 7 juta riyal.kesepakan tersebut dihitung sejak 23 oktober 2011 dengan
jangka 1 tahun 2 bulan yang jatuh tempo pada tanggal 14 desmber 2012.
Nasib satinah saat ini berada pada
keputusan sang ahli waris korban.pemerintah Indonesia sendiri sudah menyiapkan
uang jaminan tersebut senilai 4 juta riyal sebagai bentuk penawaran.jika
tawaran tersebut disepakati oleh pihak keluarga korban.maka Satinah akan
dibebaskan dari hukumanya.Namun jika ditolak maka sudah dipastikan nyawa
satinah akan berakhir ditangan algojo diperkirakan pada tanggal 3 april 2014.
Demikian berita blog sederhana fery darmawan Kisah hukum pancung tkw indonesia
Berita ini di kutip dari blog akses bisnis
Dengan kejadian ini apa yang ada dalam benak anda.silahkan isi komentar dibawah.keluarkan apa yang menjadi fikiranmu.